Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan 
penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran 
penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan 
perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan 
kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh 
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan 
memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
 Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi 
yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, 
melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara 
pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi
 dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu 
mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional 
sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor
 swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penquasaan teknologi 
telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi 
kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat 
internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai 
salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, 
telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral. Sebagai 
negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar 
kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan
 multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan 
diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services 
(GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah 
diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan 
telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari 
sistem perdagangan global.
Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas
 perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan 
diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.
No comments:
Post a Comment