Azas
Azas adil dan merata, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan 
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi 
syarat dan hasil-hasil dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Tujuan
Adapun tujuan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah 
mempercepat pemerataan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan 
informatika perdesaan.
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan 
merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika. dan kepercayaan 
pada diri sendiri.
Penjelasannya:
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomumkasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas 
pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan 
merata, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri, 
serta memperhatikan pu1a asas keamanan, kemitraan, dan etika.
1) Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya 
penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna
 baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan 
pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai 
komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat
 lahir dan batin.
2) Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi 
memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang 
memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil
 dan merata.
3) Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi 
khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada 
peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum dan 
memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara 
telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.
4) Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan 
secara maksimal potensi sumber daya nasiona1 secara efisien serta 
penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan 
kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa da1am 
menghadapi persaingan global.
5) Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi 
harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi
 dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
6) Asas keamanan dirnaksudkan agar penyelenggaraan telekomumkasi selalu 
memperhatikan faktor keamanan da1am perencanaan. pembangunan. dan 
pengoperasiannya.
7) Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi 
senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, 
kesusilaan. dan keterbukaan.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan 
dan kesatuan bangsa. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat 
secara adil dan merata. mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan 
pemerintahan. serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penjelasannya:
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dalam ketentuan ini dapat dicapai,
 antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan 
kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi 
globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan 
usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta 
membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil datl 
menengah.
Keterbatasan UU Telekomunikasi, dalam mengatur pengguna teknologi informasi
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang 
berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, 
memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan 
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan 
antar bangsa.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya 
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi 
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang 
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi 
dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi 
tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi ? Menurut 
undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 
yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat 
menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan 
telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan 
yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai 
isi content informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada 
penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam 
penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak
 ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi 
komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari 
batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem 
komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara 
virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan 
yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan 
komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan 
teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
No comments:
Post a Comment