Azas
Azas adil dan merata, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi
syarat dan hasil-hasil dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Tujuan
Adapun tujuan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah
mempercepat pemerataan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan
informatika perdesaan.
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan
merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika. dan kepercayaan
pada diri sendiri.
Penjelasannya:
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomumkasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas
pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan
merata, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri,
serta memperhatikan pu1a asas keamanan, kemitraan, dan etika.
1) Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya
penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna
baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan
pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai
komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat
lahir dan batin.
2) Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang
memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil
dan merata.
3) Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi
khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara
telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.
4) Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan
secara maksimal potensi sumber daya nasiona1 secara efisien serta
penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan
kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa da1am
menghadapi persaingan global.
5) Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi
dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
6) Asas keamanan dirnaksudkan agar penyelenggaraan telekomumkasi selalu
memperhatikan faktor keamanan da1am perencanaan. pembangunan. dan
pengoperasiannya.
7) Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi
senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran,
kesusilaan. dan keterbukaan.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan
dan kesatuan bangsa. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata. mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan
pemerintahan. serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penjelasannya:
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dalam ketentuan ini dapat dicapai,
antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan
kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi
globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan
usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta
membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil datl
menengah.
Keterbatasan UU Telekomunikasi, dalam mengatur pengguna teknologi informasi
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang
berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan
antar bangsa.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi
dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi
tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi ? Menurut
undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38
yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat
menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan
yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai
isi content informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada
penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam
penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak
ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi
komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari
batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem
komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan
yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan
komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan
teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
No comments:
Post a Comment